PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 31
BAB 4 — PENINJAUAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Peninjauan nonstruktur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, dilakukan terhadap: a. komponen arsitektur Bangunan Gedung; b. komponen mekanikal Bangunan Gedung; dan c. komponen elektrikal Bangunan Gedung.
