PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 30
BAB 4 — PENINJAUAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Investigasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal detail struktural berupa gambar struktur terbangun (as built drawings) tidak tersedia. (2) Investigasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengukuran dan/atau pengambilan sampel data struktur di lokasi sesuai dengan ketentuan standar terkait Bangunan Gedung dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
