Pasal 29
BAB 4 — PENINJAUAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Pemeriksaan kondisi eksisting struktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a, dilakukan terhadap: a. mutu material struktur; dan b. tingkat kerusakan struktur. (2) Selain pemeriksaan kondisi eksisting struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta harus dilakukan pemeriksaan terhadap: a. tata letak kondisi eksisting; b. rencana pembingkaian struktur; c. detail struktural harus dipelajari; dan d. prediksi perilaku struktural abnormal selama Pembongkaran.
(3) Pemeriksaan kondisi eksisting struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. Penyedia Jasa Konstruksi; b. Pemerintah Pusat; dan/atau c. Pemerintah Daerah. (4) Pemeriksaan kondisi eksisting struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada gambar struktur terbangun (as built drawings).
