Pasal 28
BAB 4 — PENINJAUAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Elemen pengaku dan/atau pengikat pada Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf e, dapat berupa:
a. pengaku sudut (knee bracing); b. pengaku ‘V’; c. pengaku diagonal; d. pengaku silang; dan e. pengaku ‘V’ terbalik. (2) Elemen pengaku dan/atau pengikat pada Bangunan Gedung sebagimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan: a. beton bertulang; b. baja; c. kabel baja (sling); dan d. peredam getaran (damper). (3) Ilustrasi elemen pengaku dan/atau pengikat pada Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan peredam getaran (damper) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tercantum dalam gambar 34 Lampiran mengenai gambar ilustrasi elemen pengaku dan/atau pengikat pada Bangunan Gedung.
