Pasal 27
BAB 4 — PENINJAUAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Tingkat kerusakan elemen struktur bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d, harus menjadi pertimbangan dalam pemilihan metode Pembongkaran. (2) Tingkat kerusakan elemen struktur bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d, terdiri atas: a. kerusakan ringan; b. kerusakan sedang; dan c. kerusakan berat. (3) Tingkat kerusakan elemen struktur bawah sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan berdasarkan hasil peninjauan struktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (4) Kerusakan elemen struktur bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. penurunan tidak merata (differential settlement); b. penurunan melampaui batas izin; c. keretakan; d. hancur atau patah; e. lapuk atau korosi; f. bocor pada basement; dan/atau g. runtuh atau roboh. (5) Kerusakan elemen struktur bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disebabkan oleh: a. bencana alam; dan/atau b. bencana akibat kesalahan atau kelalaian manusia.
