Pasal 26
BAB 4 — PENINJAUAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Tingkat kerusakan elemen struktur atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c, harus menjadi pertimbangan dalam pemilihan metode Pembongkaran. (2) Tingkat kerusakan elemen struktur atas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kerusakan ringan; b. kerusakan sedang; dan c. kerusakan berat. (3) Tingkat kerusakan elemen struktur atas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan hasil peninjauan struktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (4) Kerusakan elemen struktur atas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. deformasi vertikal dan/atau horizontal; b. keretakan; c. hancur atau patah; d. lapuk atau korosi; dan/atau e. runtuh atau roboh. (5) Kerusakan elemen struktur atas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disebabkan oleh: a. bencana alam; dan/atau b. bencana akibat kesalahan atau kelalaian manusia.
