PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 25
BAB 4 — PENINJAUAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Dalam hal sistem struktur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 menggunakan konstruksi beton, dapat berupa sistem: a. konvensional; b. pracetak (prefabricated); c. prategang (pre stressed); d. pasca tegang (post tension); dan/atau e. kombinasi di antaranya. (2) Sistem struktur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dikelompokkan sebagai Struktur Khusus.
(3) Selain Struktur Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), beberapa sistem struktur lain yang dapat dikelompokkan ke dalam Struktur Khusus, meliputi: a. struktur baja komposit; b. struktur fasad; c. struktur dinding penahan beban; dan d. struktur kabel/gantung.
