Pasal 21
BAB 4 — PENINJAUAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Peninjauan Bangunan Gedung terhadap rencana area penimbunan limbah sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i, dilakukan terhadap lokasi dan material bongkaran yang perlu diamankan dan/atau dijaga terhadap potensi kerusakan selama masa pelaksanaan Pembongkaran sebelum dikelola lebih lanjut. (2) Material bongkaran yang perlu diamankan dan/atau dijaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa material yang akan: a. digunakan kembali (reuse); b. didaur ulang (recycle); c. dibuang dengan penanganan khusus; dan d. dilakukan audit.
(3) Material yang akan dibuang dengan penanganan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa material yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. (4) Material yang akan dilakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, digunakan untuk proses perhitungan nilai residu atau nilai sisa bongkaran.
