PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 20
BAB 4 — PENINJAUAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Peninjauan Pembongkaran Bangunan Gedung terhadap keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h, meliputi: a. lalu lintas; b. ketertiban lingkungan; dan c. Masyarakat sekitar. (2) Pengaruh Pembongkaran terhadap keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikoordinasikan dengan pihak yang terkena dampak Pembongkaran. (3) Koordinasi dengan pihak yang terkena dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan bantuan aparat ketertiban dan keamanan, serta tokoh Masyarakat.
