Pasal 19
BAB 4 — PENINJAUAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Peninjauan Bangunan Gedung terhadap kondisi prasarana bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g, meliputi: a. gardu listrik tegangan tinggi, menengah atau rendah; b. menara komunikasi; c. instalasi pengolahan limbah komunal; dan/atau d. instalasi proteksi kebakaran gedung dan lingkungan. (2) Peninjauan Bangunan Gedung terhadap kondisi sarana bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf g, meliputi: a. layanan keagamaan; b. layanan sosial dan kebudayaan; dan/atau c. layanan usaha. (3) Kondisi peninjauan prasarana atau sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus berkoordinasi dengan pihak yang terkena dampak Pembongkaran. (4) Koordinasi dengan pihak yang terkena dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui aparat Pemerintah Daerah dan/atau instansi atau lembaga yang terkait.
