Pasal 22
BAB 4 — PENINJAUAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Peninjauan struktur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap: a. material struktur Bangunan Gedung; b. sistem struktur Bangunan Gedung; c. tingkat kerusakan elemen struktur atas; d. tingkat kerusakan elemen struktur bawah; dan e. elemen pengaku dan/atau pengikat pada Bangunan Gedung. (2) Peninjauan struktur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. pemeriksaan kondisi eksisting struktur; dan/atau b. investigasi dan pengujian. (3) Pemeriksaan kondisi eksisting struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa pemeriksaan cepat (quick assessment). (4) Investigasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa pemeriksaan detail dan/atau pengambilan sampel uji.
