PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI TOL NONTUNAI NIRSENTUH DI JALAN TOL
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TRANSAKSI TOL NONTUNAI NIRSENTUH DI JALAN TOL
Untuk menyiapkan penyelenggaraan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol, BUJT melakukan: a. sosialisasi dan edukasi terkait dengan penerapan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol; b. penyediaan proporsi gardu untuk Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol yang menggunakan teknologi nirsentuh berbasis teknologi sistem informasi paling sedikit 20% (dua puluh persen) terhadap jumlah gardu pada masa transisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan. c. upaya lain sebagaimana ditetapkan dalam prosedur operasional standar yang ditetapkan oleh Kepala BPJT.
