PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI TOL NONTUNAI NIRSENTUH DI JALAN TOL
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TRANSAKSI TOL NONTUNAI NIRSENTUH DI JALAN TOL
(1) Pengoperasian peralatan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol menjadi tanggung jawab Badan Usaha Pelaksana. (2) Dalam masa transisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pengoperasian peralatan Transaksi Tol Nontunai pada proporsi gardu tol yang menggunakan teknologi kartu elektronik menjadi tanggung jawab BUJT.
