Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TRANSAKSI TOL NONTUNAI NIRSENTUH DI JALAN TOL
(1) Jenis teknologi Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki izin sertifikasi dan izin kelas; b. telah melalui uji keamanan sistem informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memenuhi kriteria tertentu. (2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit berupa: a. memiliki tingkat kehandalan dan akurasi yang tinggi sebagai alat pembayaran Tarif Tol sesuai dengan karakteristik lalu lintas di Jalan Tol; b. data transmisi dan peralatan harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang; c. memiliki kemampuan mengelola data besar (big data); d. memiliki mekanisme antisipasi pelanggaran terhadap transaksi Tol; e. dapat dioperasikan dengan seluruh sistem transaksi Tol BUJT; f. mengakomodasi integrasi sistem transaksi antar- BUJT dan sistem transaksi nontunai pada sektor transportasi lainnya; g. memiliki sistem yang mampu melakukan penyesuaian besaran Tarif Tol sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; h. memiliki mekanisme pengawasan dan dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan kemajuan teknologi; i. sesuai dengan daya beli Pengguna Jalan Tol; j. mendukung pelaksanaan integrasi sistem pentarifan di Jalan Tol; k. memiliki sistem yang menjamin keamanan data Pengguna Jalan Tol;
l. memiliki sistem penegakan hukum terkait pengumpulan Tol; m. memiliki pusat data yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan n. memaksimalkan tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang teknologi dan informasi. (3) Teknologi Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
