PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI TOL NONTUNAI NIRSENTUH DI JALAN TOL
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TRANSAKSI TOL NONTUNAI NIRSENTUH DI JALAN TOL
(1) Menteri memprakarsai penyediaan infrastruktur Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol yang akan dikerjasamakan dengan Badan Usaha Pelaksana melalui skema kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha Pelaksana. (2) Selain Menteri, Badan Usaha Pelaksana dapat mengajukan prakarsa kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha Pelaksana kepada Menteri. (3) Penyediaan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
