Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TRANSAKSI TOL NONTUNAI NIRSENTUH DI JALAN TOL
(1) Penyelenggaraan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol diterapkan secara bertahap mulai tanggal 31 Januari 2022. (2) Dalam hal Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol telah diterapkan pada ruas jalan tol, kartu uang elektronik tidak dapat digunakan untuk transaksi tol nontunai. (3) Penerapan secara bertahap penyelenggaraan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atas usul Kepala BPJT. (4) Masa transisi untuk penerapan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum diterapkan. (5) Dalam masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Transaksi Tol Nontunai dilakukan dengan Transaksi Tol Nontunai berbasis teknologi kartu uang elektronik dan/atau Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh.
