Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TRANSAKSI TOL NONTUNAI NIRSENTUH DI JALAN TOL
(1) Penyelenggaraan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol terdiri atas pengelolaan serta pengawasan dan pengendalian. (2) Pengelolaan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol terdiri atas: a. penyediaan dan pemeliharaan Peralatan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol; b. pengoperasian Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol; c. pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol; dan d. penyelesaian pembayaran akhir/setelmen Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol antara Penerbit dan BUJT. (3) Pengawasan dan pengendalian Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol terdiri atas: a. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol; dan b. pelaporan hasil monitoring dan evaluasi Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol.
(4) Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol menggunakan teknologi berbasis sistem informasi.
