Pasal 13
BAB 3 — BADAN USAHA PELAKSANA
(1) Badan Usaha Pelaksana memiliki kewajiban sebagai berikut: a. melaksanakan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); b. mempersiapkan dalam upaya untuk mewujudkan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol dengan sekurang-kurangnya melakukan kajian dan uji coba teknologi; c. meningkatkan teknologi yang digunakan dalam Transaksi Tol Nontunai dari teknologi yang berbasis kartu uang elektronik menjadi teknologi yang berbasis nirsentuh sesuai dengan waktu penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; d. melaksanakan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol yang mencakup namun tidak terbatas pada pengelolaan sistem informasi penegakan hukum terkait pengumpulan Tol dan sistem informasi penyimpan dan pengolah data yang memiliki kemampuan mengelola data besar (big data); e. melaksanakan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol sesuai dengan prosedur operasional
standar penyelenggaraan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol; f. melaksanakan kewajiban lainnya yang ditetapkan dalam prosedur operasional standar; dan g. memanfaatkan tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang teknologi dan informasi, dan pengolahan serta penyimpanan data harus berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
