PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI TOL NONTUNAI NIRSENTUH DI JALAN TOL
Pasal 12
BAB 3 — BADAN USAHA PELAKSANA
Badan Usaha Pelaksana dapat melakukan kerja sama dengan: a. pihak ketiga; dan b. penyelenggara jasa sistem pembayaran lainnya dan/atau penyelenggara jasa sistem pembayaran yang telah ada.
