Pasal 11
BAB 3 — BADAN USAHA PELAKSANA
(1) Dalam menyelenggarakan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1), Badan Usaha Pelaksana harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas izin yang terkait dengan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran dan penyelenggaraan sistem elektronik. (3) Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (1) wajib melaksanakan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol dengan indikator kerja utama. (4) Indikator kerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. mampu secara finansial termasuk menyediakan dana talangan dalam hal proses penyelesaian pembayaran akhir/setelmen tidak dapat diselesaikan sesuai dengan prosedur operasional standar; b. mampu menyelesaikan proses penyelesaian pembayaran akhir/setelmen dengan tingkat akurasi tinggi; c. menyediakan sistem monitoring pelaksanaan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol; d. menyediakan sarana dan prasarana Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam prosedur operasional standar; e. sistem informasi yang disediakan dapat menyimpan dan mengolah data yang memiliki kemampuan mengelola data besar (big data); dan f. memiliki sistem informasi penegakan hukum terkait pengumpulan Tol yang dapat mendeteksi pelanggaran secara langsung (real-time) dan terintegrasi dengan sistem informasi pada lembaga
yang melaksanakan penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. (5) Indikator kerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam perjanjian kerjasama dan dicantumkan dalam dokumen lelang.
