PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI TOL NONTUNAI NIRSENTUH DI JALAN TOL
Pasal 10
BAB 3 — BADAN USAHA PELAKSANA
(1) Pelaksanaan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol dilakukan oleh Badan Usaha Pelaksana. (2) Badan Usaha Pelaksana dapat beranggotakan konsorsium BPJT. (3) Badan Usaha Pelaksana ditetapkan berdasarkan hasil pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pelelangan. (5) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui prakualifikasi. (6) Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Menteri. (7) Penandatanganan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan oleh Kepala BPJT atas nama Menteri.
