PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI TOL NONTUNAI NIRSENTUH DI JALAN TOL
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TRANSAKSI TOL NONTUNAI NIRSENTUH DI JALAN TOL
(1) Pengawasan dan pengendalian dilakukan untuk mewujudkan tertib dalam pelaksanaan penerapan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJT sesuai dengan kewenangannya.
