PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI TOL NONTUNAI NIRSENTUH DI JALAN TOL
Pasal 14
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2017 tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1275) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
