PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem...
Pasal 9
BAB 3 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
(1) Rencana induk pengembangan SPAM di dalam satu wilayah administrasi kabupaten atau kota ditetapkan oleh kepala daerah bersangkutan melalui Surat Keputusan. (2) Rencana induk pengembangan SPAM lintas kabupaten dan/atau kota ditetapkan oleh Gubernur dengan didukung oleh Surat Keputusan Bersama kepala daerah masing- masing. (3) Rencana induk pengembangan SPAM lintas provinsi ditetapkan oleh Menteri dan didukung oleh Surat Keputusan Bersama Kabupaten/Kota terkait dengan diketahui masing-masing provinsi.
