PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem...
Pasal 10
BAB 3 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
(1)
Rencana induk pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
sebelum ditetapkan wajib disosialisasikan oleh penyelenggara bersama dengan
pemerintah terkait melalui konsultasi publik.
(2)
Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaring
masukan dan tanggapan masyarakat.
(3) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan sekurang- kurangnya tiga kali dalam kurun waktu 12 bulan dan dihadiri oleh masyarakat di wilayah layanan dan masyarakat di wilayah yang diperkirakan terkena dampak dengan mengundang tokoh masyarakat, LSM, dan perguruan tinggi.
