PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem...
Pasal 11
BAB 3 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
(1) Rencana induk pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disusun oleh penyelenggara. (2) Dalam hal belum ada penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka rencana induk pengembangan SPAM dapat disusun oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. (3) Penyusunan rencana induk pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan sendiri atau melalui penyedia jasa yang ditunjuk.
