Pasal 12
BAB 3 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
(1) Dalam hal pelaksanaan penyusunan rencana induk pengembangan SPAM dilaksanakan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Penyelenggara sudah memiliki rencana induk pengembangan SPAM untuk wilayah pelayanan yang ada; b. Pekerjaan bersifat pengembangan terhadap wilayah pelayanan yang sudah ada dan belum termasuk dalam rencana induk pengembangan SPAM sebagaimana huruf a di atas; c. Pekerjaan bersifat peninjauan ulang terhadap rencana induk pengembangan SPAM yang sudah habis masa berlakunya. (2) Pelaksanaan penyusunan rencana induk pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara wajib mengikuti ketentuan pelaksanaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.
8
(3) Pelaksana penyusunan rencana induk pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki tenaga ahli yang memiliki sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh asosiasi profesi sesuai peraturan perundangan.
