Pasal 13
BAB 3 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
(1)
Dalam hal pelaksanaan penyusunan rencana induk pengembangan SPAM
dilaksanakan oleh penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3)
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Kegiatan bersifat pembuatan rencana induk pengembangan SPAM baru;
b. Kegiatan bersifat penambahan atau pengembangan terhadap wilayah pelayanan
yang sudah ada namun belum memiliki rencana induk pengembangan SPAM;
c. Kegiatan kajian ulang SPAM bersifat menyeluruh.
(2)
Dalam hal penyusunan rencana induk pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyedia jasa, harus melalui proses pengadaan jasa
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki ijin usaha dan
memiliki tenaga ahli yang bersertifikat sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
