PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem...
Pasal 8
BAB 3 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
(1) Periode perencanaan rencana induk pengembangan SPAM adalah 15-20 tahun. (2) Rencana induk pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikaji ulang setiap 5 tahun atau dapat dirubah bila ada hal-hal khusus dengan
7
memperhatikan perkembangan penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan/atau kabupaten atau kota.
