PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem...
Pasal 7
BAB 3 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
(1) Penyusunan rencana induk pengembangan SPAM memperhatikan aspek keterpaduan dengan prasarana dan sarana sanitasi sejak dari sumber air hingga unit pelayanan. (2) Keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk gambar rencana induk yang memuat antara lain lokasi-lokasi prasarana dan sarana SPAM beserta prasarana dan sarana sanitasi dalam rangka perlindungan dan pelestarian air.
