PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem...
Pasal 6
BAB 3 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
Apabila kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan ayat (7) tidak tercapai, maka Pemerintah dapat menetapkan kesepakatan kerja sama sebagai dasar penyusunan rencana induk pengembangan SPAM lintas kabupaten dan/atau kota dan rencana induk pengembangan SPAM lintas provinsi.
