Pasal 5
BAB 3 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
(1) Rencana induk pengembangan SPAM adalah suatu rencana jangka panjang (15-20 tahun) yang merupakan bagian atau tahap awal dari perencanaan air minum jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan berdasarkan proyeksi kebutuhan air minum
6
pada satu periode yang dibagi dalam beberapa tahapan dan memuat komponen
utama sistem beserta dimensi-dimensinya.
(2)
Rencana induk pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. Rencana induk pengembangan SPAM di Dalam Satu Wilayah Administrasi
Kabupaten atau Kota;
b. Rencana induk pengembangan SPAM Lintas Kabupaten dan/atau Kota;
c. Rencana induk pengembangan SPAM Lintas Provinsi.
(3)
Rencana induk pengembangan SPAM lintas kabupaten dan/atau kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun dengan memperhatikan kebijakan dan strategi
daerah masing-masing kabupaten atau kota yang telah ditetapkan serta kesepakatan
antar kabupaten dan/atau kota terkait dengan memberitahukan kepada pemerintah
provinsi terkait.
(4)
Dalam hal kesepakatan antara kabupaten dan/atau kota terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, pemerintah provinsi dapat memfasilitasi
terselenggaranya kerja sama dalam perencanaan pengembangan sistem penyediaan
air minum lintas kabupaten dan/atau kota.
(5)
Rencana induk pengembangan SPAM lintas provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c disusun berdasarkan kebijakan dan strategi daerah masing-masing
kabupaten atau kota yang telah ditetapkan serta kesepakatan antara kabupaten
dan/atau kota terkait dengan memberitahukan masing-masing pemerintah provinsi.
(6)
Dalam hal kesepakatan antara kabupaten/kota terkait sebagaimana dimaksud pada
ayat
(5)
tidak
tercapai,
pemerintah
provinsi
terkait
dapat
memfasilitasi
terselenggaranya kerja sama dalam perencanaan pengembangan sistem penyediaan
air minum lintas provinsi.
(7)
Dalam hal fasilitasi provinsi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak
mewujudkan kesepakatan, Pemerintah dapat memfasilitasi terselenggaranya kerja
sama dalam perencanaan pengembangan sistem penyediaan air minum lintas
provinsi.
