Pasal 4
BAB 2 — KEBIJAKAN DAN STRATEGI
(1)
Perencanaan pengembangan SPAM disusun mengacu pada Kebijakan dan Strategi
Pengembangan SPAM.
(2)
Pemerintah Daerah wajib menyusun Kebijakan dan Strategi Pengembangan SPAM
Daerah mengacu pada Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan SPAM dan
peraturan pemerintah yang berlaku,
(3)
Kebijakan dan Strategi Pengembangan SPAM Daerah antara lain memuat rencana
strategis dan program pengembangan SPAM.
(4)
Rencana strategis dan program pengembangan SPAM sebagaimana disebutkan pada
ayat (4) memuat:
a. Identifikasi potensi dan rencana alokasi air baku untuk wilayah pelayanan sesuai
perkembangannya;
b. Garis besar sistem penyediaan air baku di wilayah administratif;
c. Garis besar rencana pembagian wilayah administratif menjadi satu atau lebih
wilayah pelayanan sesuai potensi air baku dan Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) baik wilayah pelayanan dengan jaringan perpipaan maupun wilayah
pelayanan dengan bukan jaringan perpipaan;
d. Indikasi program pengembangan untuk setiap rencana wilayah pelayanan
berdasarkan urutan prioritas;
e. Kriteria dan standar pelayanan di wilayah administratif kabupaten atau kota;
f. Indikasi keterpaduan program dengan pengembangan prasarana dan sarana
sanitasi yang merupakan dampak penggunaan air minum untuk wilayah pelayanan
yang dianggap strategis dan merupakan wilayah pusat pertumbuhan;
g. Indikasi alternatif pembiayaan dan pola investasi untuk wilayah pelayanan yang
dianggap strategis dan merupakan wilayah pusat pertumbuhan; serta
h. Indikasi pengembangan kelembagaan untuk wilayah pelayanan yang dianggap
strategis dan merupakan wilayah pusat pertumbuhan.
(5)
Dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM dan/atau Prasarana dan Sarana
Sanitasi, Pemerintah Daerah mengutamakan kerjasama antar daerah.
(6)
Dalam hal penyusunan rencana strategi dan program pengembangan SPAM,
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah harus mengikutsertakan penyelenggara
SPAM dan para pemangku kepentingan dalam bentuk konsultasi publik.
BAB III
PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
Bagian Kesatu Rencana Induk Pengembangan SPAM
