PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan pengembangan SPAM dalam Peraturan Menteri ini meliputi SPAM dengan jaringan perpipaan yang mencakup: a. Perencanaan pengembangan SPAM yang terdiri dari penyusunan:
- Rencana Induk Pengembangan SPAM,
- Studi Kelayakan Pengembangan SPAM, dan
- Perencanaan Teknis Pengembangan SPAM; b. Pelaksanaan Konstruksi SPAM; c. Pengelolaan SPAM; d. Pemeliharaan dan Rehabilitasi SPAM; dan e. Pemantauan dan Evaluasi SPAM. (2) Khusus untuk pengaturan penyelenggaraan pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf a. angka 2 termasuk juga pengaturan untuk SPAM bukan jaringan perpipaan. (3) Pengaturan penyelenggaraan pengembangan SPAM bukan jaringan perpipaan selain disebutkan pada ayat (2) akan diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri.
5
BAB II
KEBIJAKAN DAN STRATEGI
PENGEMBANGAN SPAM
