Pasal 41
BAB 5 — PENGELOLAAN SPAM
(1) Kegiatan administrasi dilaksanakan oleh Penyelenggara SPAM dan dapat dilaksanakan melalui kerjasama dengan pihak lain. (2) Kegiatan administrasi meliputi: a. Administrasi perkantoran meliputi pencatatan, pengarsipan, pelaporan dan kegiatan tata persuratan. b. Administrasi keuangan meliputi pencatatan pemasukan dan pengeluaran tertib administrasi keuangan baik yang berasal dari operasional maupun non- operasional. (3) Kegiatan administrasi wajib dilaksanakan selama penyelenggaraan pengembangan SPAM. (4) Kegiatan administrasi dilaksanakan untuk memudahkan pemantauan dan evaluasi. (5) Kegiatan administrasi dilaksanakan sesuai dengan pedoman akuntansi air minum dan/atau ketentuan lain yang berlaku.
Bagian Kelima Kelembagaan
