Pasal 42
BAB 5 — PENGELOLAAN SPAM
(1) Pengelolaan SPAM dilaksanakan oleh penyelenggara berupa BUMN, BUMD, koperasi, badan usaha swasta dan masyarakat, yang khusus bergerak di bidang air minum. (2) Selain penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum (BLU) - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sesuai peraturan yang berlaku. (3) Kelembagaan penyelenggara air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri atau bekerjasama antar lembaga-lembaga terkait. (4) Penyelenggaraan pengembangan SPAM oleh koperasi dan BUS dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (5) Kelembagaan penyelenggara air minum sekurang-kurangnya memiliki:
16
a. Organisasi meliputi struktur organisasi kelembagaan dan personil pengelola unit SPAM b. Tata laksana meliputi uraian tugas pokok dan fungsi, serta pembinaan karir pegawai penyelenggara SPAM (6) Kelembagaan penyelenggara SPAM harus dilengkapi dengan sumber daya manusia yang kompeten di bidang pengelolaan SPAM sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (7) Kelembagaan penyelenggara harus disiapkan dan dibentuk sebelum SPAM selesai dibangun agar SPAM dapat langsung beroperasi. (8) Kegiatan kelembagaan dapat dimulai setelah adanya izin/kerjasama antara penyelenggara dengan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
