PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem...
Pasal 40
BAB 5 — PENGELOLAAN SPAM
(1) Pemanfaatan air minum hasil pengoperasian SPAM harus dilakukan secara efisien dan efektif yang terdiri dari kegiatan pemanfaatan sarana sambungan rumah, hidran umum dan hidran kebakaran. (2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi pelayanan air minum kepada masyarakat untuk kebutuhan domestik dan nondomestik. (3) Pemanfaatan dilaksanakan oleh penyelenggara SPAM untuk kebutuhan pelayanan air minum masyarakat.
Bagian Keempat Administrasi
