PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem...
Pasal 32
BAB 4 — PELAKSANAAN KONSTRUKSI SPAM
(1) Kegiatan konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) adalah kegiatan konstruksi yang bersifat pembangunan baru, rehabilitasi keseluruhan, atau pekerjaan yang bersifat peningkatan kapasitas dengan tetap berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku. (2) Dalam hal pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyedia jasa harus melalui proses pengadaan jasa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (3) Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memiliki ijin usaha jasa konstruksi dan memiliki tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat.
13
