PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem...
Pasal 31
BAB 4 — PELAKSANAAN KONSTRUKSI SPAM
(1)
Kegiatan konstruksi yang dilaksanakan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (2) terbatas pada kegiatan rehabilitasi sebagian pada unit air baku, unit produksi,
unit transmisi, unit distribusi, dan unit pelayanan yang bersifat memperbaiki kinerja dan
tidak meningkatkan kapasitas, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(2)
Dalam hal pelaksanaan konstruksi SPAM dilaksanakan sendiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), penyelenggara dan/atau Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus
memiliki tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat.
