PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem...
Pasal 30
BAB 4 — PELAKSANAAN KONSTRUKSI SPAM
(1) Kegiatan pelaksanaan konstruksi SPAM dilaksanakan oleh penyelenggara. (2) Kegiatan pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sendiri atau melalui penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
