PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem...
Pasal 29
BAB 4 — PELAKSANAAN KONSTRUKSI SPAM
(1) Tahapan pelaksanaan konstruksi SPAM adalah sebagai berikut: a. Persiapan pelaksanaan konstruksi; b. Pelaksanaan konstruksi, pengawasan dan uji material; c. Uji coba laboratorium dan uji coba lapangan (trial run); d. Uji coba sistem instalasi pengolahan air (Commissioning Test); e. Masa pemeliharaan; dan f. Serah terima pekerjaan. (2) Kegiatan pelaksanaan konstruksi SPAM harus memperhatikan Rencana Mutu Kontrak/Kegiatan (RMK) dan (Rencana K3 Kontrak/Kegiatan (RK3K) yang telah disusun oleh penyelenggara atau penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
