PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem...
Pasal 33
BAB 4 — PELAKSANAAN KONSTRUKSI SPAM
Dalam hal belum ada penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) maka pelaksanaan konstruksi dapat dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
