Pasal 24
BAB 3 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
(1) Dalam hal pelaksanaan penyusunan perencanaan teknis dilaksanakan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
11
a. Kegiatan diperkirakan mencakup perencanaan pekerjaan fisik minor yang tidak memerlukan teknologi/kompleksitas atau tingkat resiko yang tinggi; b. Pekerjaan merupakan pekerjaan rehabilitasi, perbaikan dan tidak mengandung resiko tinggi. (2) Pelaksana penyusunan perencanaan teknis, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh asosiasi profesi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (3) Dalam hal penyusunan perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dilaksanakan oleh penyedia jasa, harus melalui proses pengadaan jasa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (4) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki ijin usaha dan memiliki tenaga ahli yang bersertifikat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
