PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem...
Pasal 23
BAB 3 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disusun oleh penyelenggara. (2) Dalam hal belum ada penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka perencanaan teknis dapat disusun oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. (3) Penyusunan perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan sendiri atau melalui penyedia jasa yang ditunjuk.
