PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem...
Pasal 25
BAB 3 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) ditetapkan oleh penyelenggara. (2) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dapat ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
