PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
Pasal 7
BAB 3 — SKEMA BP2BT
(1) Kredit atau pembiayaan pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dicairkan secara bertahap sesuai dengan ketentuan Bank Pelaksana. (2) Kredit atau pembiayaan pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dicairkan pada tahap pertama digunakan sebagai modal awal pembangunan. (3) Dana Swadaya dicairkan bersamaan dengan pencairan kredit atau pembiayaan tahap pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dana BP2BT pada pembangunan Rumah Swadaya dicairkan bersamaan dengan pencairan kredit atau pembiayaan tahap terakhir dari Bank Pelaksana.
