PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
Pasal 8
BAB 3 — SKEMA BP2BT
(1) Nilai paling tinggi Suku Bunga kredit tidak melebihi perhitungan surat utang negara (SUN) jangka waktu 10 (sepuluh) tahun yang berlaku pada tahun berjalan ditambah dengan marjin yang ditetapkan dalam perjanjian kerjasama.
(2) Dalam hal Bank Pelaksana menggunakan Suku Bunga tetap, maka Suku Bunga tersebut dapat diberlakukan pada BP2BT sepanjang tidak melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Total marjin pembiayaan syariah pertahun tidak melebihi imbal hasil surat utang negara (SUN) jangka waktu 10 (sepuluh) tahun yang berlaku pada tahun berjalan ditambah dengan marjin keuntungan yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sama.
