Pasal 6
BAB 3 — SKEMA BP2BT
(1) Gabungan Dana Swadaya dan Dana BP2BT paling tinggi 50% (lima puluh perseratus) dari rencana anggaran biaya pembangunan Rumah Swadaya. (2) Dana Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5% (lima perseratus) dari rencana anggaran biaya. (3) Dalam hal tabungan Pemohon tidak mencukupi ketentuan Dana Swadaya paling sedikit 5% (lima
perseratus) dari rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Pemohon menambah tabungan. (4) Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan besaran Penghasilan Kelompok Sasaran Pemohon dan rencana anggaran biaya pembangunan Rumah Swadaya. (5) Kredit atau pembiayaan pembangunan Rumah Swadaya yaitu sebesar rencana anggaran biaya dikurangi dengan gabungan Dana Swadaya dan Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
