Pasal 82
BAB 6 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan operasional TKPSDA WS Lintas Negara dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dianggarkan dalam anggaran unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air Wilayah Sungai. (2) Pembiayaan operasional TKPSDA WS Lintas Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dianggarkan dalam anggaran unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air Wilayah Sungai. (3) Pembiayaan operasional TKPSDA WS Strategis Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dianggarkan dalam anggaran unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air Wilayah Sungai. (4) Pembiayaan operasional TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan dianggarkan dalam anggaran dinas yang membidangi
sumber daya air. (5) Pembiayaan operasional TKPSDA WS Dalam Satu Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan dianggarkan dalam anggaran dinas yang membidangi sumber daya air.
