PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi...
Pasal 81
BAB 5 — HUBUNGAN KERJA ANTARWADAH KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Hubungan kerja antar TKPSDA WS bersifat koordinatif dan konsultatif. (2) Hubungan kerja yang bersifat koordinatif dan konsultatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan yang bersifat teknis operasional dalam pembahasan rancangan pola, rancangan rencana, rancangan program dan rancangan kegiatan pengelolaan sumber daya air Wilayah Sungai.
